Code Banner "Materi Tauhid"
Code Banner "Say No! To Terrorism!"

03 September 2009

Membenarkan Upaya Pemberantasan Terorisme

Menyikapi Aksi-Aksi Teroris Khawarij (VII)

Al-Ustadz Qomar ZA, Lc.

Kaum muslimin juga membenarkan secara global upaya pemberantasan terorisme, karena aksi teror adalah perbuatan yang mungkar. Sementara, di antara prinsip agama Islam yang mulia ini adalah amar ma‘ruf dan nahi munkar, yaitu memerintahkan kepada yang baik dan mencegah dari yang mungkar. Sehingga, masyarakat secara umum terbebani kewajiban ini sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Untuk itu, sudah semestinya seluruh elemen masyarakat bahu-membahu memberantas terorisme ini dengan cara yang benar, sesuai dengan bimbingan Islam.
Di antara salah satu upayanya adalah memberikan penjelasan yang benar tentang ajaran agama Islam, jauh dari pemahaman yang melampaui batas dan juga tidak menggampang-gampangkan sehingga lebih dekat kepada pemahaman liberalisme dalam agama. Akan tetapi tepat dan benar, sesuai yang dipahami para sahabat di antaranya adalah sahabat ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Ali bin Abu Thalib Radhiyallah ‘anhu (yang menjadi korban paham Khawarij yang menyimpang dari pemahaman para sahabat). Karena para sahabat adalah orang yang paling memahami ajaran agama ini setelah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Lebih khusus pemahaman tentang jihad, dengan pemahaman yang tidak ekstrem sebagaimana kelompok Khawarij dan tidak pula menyepelekan sebagaimana kelompok Liberal. Namun dengan pemahaman yang mengacu kepada jihad Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan para sahabatnya serta bimbingan para ulama yang mengikuti jejak mereka.
Demikian pula tentang kewajiban rakyat terhadap pemerintah, baik ketika pemerintah itu adil atau ketika tidak adil. Tetap taat kepadanya dalam perkara yang baik dan bersabar atas kekejamannya.
Juga bagaimana tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam menasihati penguasa ketika penguasa itu salah, zalim, dan tidak adil, yaitu menyampaikan nasihat dengan cara yang tepat tanpa mengandung unsur provokasi yang membuat rakyat semakin benci terhadap pemerintahnya. (lihat majalah Asy Syariah Vol. I/05/1424 H/2004)
Kemudian memahami klasifikasi orang kafir, serta hukum terhadap masing-masing jenis. Karena, tidak bisa pukul rata (Jawa: gebyah uyah, red.) bahwa semua jenis orang kafir boleh atau harus dibunuh.
Juga memahami betapa besarnya nilai jiwa seorang muslim di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga tidak bermudah-mudah dalam melakukan perbuatan yang menjadi sebab melayangnya nyawa seorang muslim.
Memahami pula kapan seseorang dihukumi tetap sebagai muslim dan kapan dihukumi sebagai orang kafir; dengan pemahaman yang benar, tanpa berlebihan atau menyepelekan, serta memahami betapa bahayanya memvonis seorang muslim sebagai orang kafir.
Selanjutnya memahami betapa jeleknya seorang Khawarij sebagaimana tertera dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Dan terakhir, memahami pula bahwa bom bunuh diri hukumnya haram dan merupakan dosa besar, walaupun sebagian orang berusaha menamainya dengan bom syahid untuk melegitimasi operasi tak berperikemanusiaan tersebut.
Tentunya, rincian masalah ini menuntut pembahasan yang cukup panjang. Bukan pada lembaran-lembaran yang ringkas ini. Namun apa yang disebutkan cukup menjadi isyarat kepada yang lebih rinci.

Sumber: http://www.merekaadalahteroris.com/mat/?p=64#more-64

0 comments:

Silahkan baca juga :