(Hukum Seputar Rokok)
Polemik seputar hukum rokok mulai ramai di perbincangkan di Indonesia pada akhir-akhir ini. Hal ini karena munculnya fatwa MUI di Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Padang Panjang, Sumatera Barat 23-26 Januari 2009 lalu seputar keharaman rokok. Pro dan kontra mulai bermunculan, sebagian masyarakat menganggap fatwa MUI yang ini aneh, terkesan malu-malu dan tidak tegas. Karena memang isi fatwa MUI tentang haram rokok hanya ditujukan untuk anak-anak, wanita hamil dan larangan merokok di tempat umum. Sehingga sekarang di instansi-instansi pemerintah dan tempat umum banyak yang menyediakan "smoking area". Artinya kalau merokok di tempat-tempat seperti itu...ya halal-halal saja!! Memang aneh juga fatwanya!!
Tapi ada sebagian kalangan juga yang terlanjur nyandu dengan rokok, mereka dengan keras menolak fatwa tersebut, bahkan sebagian kalangan “intelek” menyayangkan keluarnya fatwa tersebut. Alasan mereka rokok merupakan salahsatu sumber devisa terbesar di negara ini.
Padahal faktanya dari berbagai sisi rokok bisa di kategorikan sebagai Khobaits (kejelekan). Baik dari sisi duniawi berupa tinjauan kesehatan, ekonomi, gangguan lingkungan, dan lain-lain. Terlebih lagi secara syariat.
Dari sisi duniawi secara medis satu batang rokok mengandung lebih dari 200 bahan berbahaya. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
* Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
* Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
* Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Tapi ada sebagian kalangan juga yang terlanjur nyandu dengan rokok, mereka dengan keras menolak fatwa tersebut, bahkan sebagian kalangan “intelek” menyayangkan keluarnya fatwa tersebut. Alasan mereka rokok merupakan salahsatu sumber devisa terbesar di negara ini.
Padahal faktanya dari berbagai sisi rokok bisa di kategorikan sebagai Khobaits (kejelekan). Baik dari sisi duniawi berupa tinjauan kesehatan, ekonomi, gangguan lingkungan, dan lain-lain. Terlebih lagi secara syariat.
Dari sisi duniawi secara medis satu batang rokok mengandung lebih dari 200 bahan berbahaya. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida.
* Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
* Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan.
* Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Gb1. Zat-zat berbahaya rokok lainnya (sumber www.quittobaccoindonesia.net)
Dari sisi ekonomi -yang menurut sebagian kalangan sebagai sumber devisa negara terbesar-, merupakan suatu pernyataan yang tidak sesuai dengan realita yang terjadi di masyarakat. Karena faktanya konsumsi rokok di Indonesia diyakini sebagai salah satu indikator kemiskinan masyarakat Indonesia selama ini.Dalam data Survei Ekonomi dan Kesehatan Nasional (Susenas) disebutkan, “Perokok di Indonesia 70 persen diantaranya berasal dari kalangan keluarga miskin dan konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau di Indonesia menduduki ranking kedua setelah konsumsi beras“.
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan "Saya pernah menemukan kesaksian ada seorang sopir berpenghasilan Rp50 ribu sehari dengan empat anak yang kedua anaknya tidak sekolah dengan alasan biaya. Anehnya, sopir tersebut mampu menghabiskan uang Rp24 ribu per hari untuk membeli tiga pak rokok. Sementara, ia memberi uang belanja kepada istrinya sebesar Rp20 ribu sehari”. (berita Antara)
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Farid Anfasa Moeloek pada diskusi terbatas tentang “Kekurangan Gizi pada Balita dan Konsumsi Rokok Keluarga Miskin,” di Jakarta mengatakan“Saat ini pola hidup yang tidak tepat karena banyak anggaran dikeluarkan untuk membeli rokok kebanyakan berasal dari keluarga miskin".
Menurut dia, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Indonesia diperparah dengan biaya langsung untuk membeli rokok pada tingkat rumah tangga atau individu dengan pengeluaran sebesar Rp325 triliun per tahun.
Bayangkan, katanya uang sebesar itu hilang percuma hanya untuk membeli rokok yang tentunya berdampak pada gangguan kesehatan dan kekurangan gizi anak-anak serta kehidupan keluarga. (matanews.com)
Demikianlah sebagian kecil dari fakta-fakta secara duniawi yang bisa kami sampaikan dari permasalahan rokok yang memang layak dikategorikan sebagai khobaits.
Adapun dari sisi syariat, telah banyak para ulama yang membahas seputar hukum rokok. Walhamdulillah fatwa-fatwa ini tidak hanya sebatas fatwa MUI yang baru keluar tahun ini, tapi merupakan fatwa ulama yang muncul sejak lama karena dilandasi pembahasan ilmiyah yang diambil dari istinbath (pengambilan hukum) dalil-dalil baik dari Al-Qur’an ataupun Hadits. Diantara fatwa-fatwa para Ulama tentang hukum rokok yang kami nukilkan ialah sebagai berikut :
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya Allah -Ta’ala- mengutus Nabi Muhammad -Shallallau ‘alaihi wa salam- dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Rasulullah -Shalallahu 'alaihi wassalam- membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :
“Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “. (An-Nisa : 29)
“Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran”. (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram.
Dalil lainnya adalah firman Allah -Ta’ala-
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wassalam- juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah -Shalallahu ‘Alaihi Wasallam- bersabda:
“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”. (H.R.Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan At-Tirmidzi)
(Lajnah Daimah lilbuhutsil-Ilmiyyah wal ifta’. Ketua: Abdul Aziz bin Baz, Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi, Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quud)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -Rahimahullah-
Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah -Ta’ala- :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“. (Al-Baqarah: 267)
Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wassalam- bersabda :
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“. (H.R. Muslim)
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi, dengan diringkas, selengkapnya lihat di salafy.or.id)
1. Allah ta’ala berfirman,
Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan "Saya pernah menemukan kesaksian ada seorang sopir berpenghasilan Rp50 ribu sehari dengan empat anak yang kedua anaknya tidak sekolah dengan alasan biaya. Anehnya, sopir tersebut mampu menghabiskan uang Rp24 ribu per hari untuk membeli tiga pak rokok. Sementara, ia memberi uang belanja kepada istrinya sebesar Rp20 ribu sehari”. (berita Antara)
Ketua Komnas Pengendalian Tembakau, Prof Farid Anfasa Moeloek pada diskusi terbatas tentang “Kekurangan Gizi pada Balita dan Konsumsi Rokok Keluarga Miskin,” di Jakarta mengatakan“Saat ini pola hidup yang tidak tepat karena banyak anggaran dikeluarkan untuk membeli rokok kebanyakan berasal dari keluarga miskin".
Menurut dia, rendahnya tingkat pendapatan masyarakat Indonesia diperparah dengan biaya langsung untuk membeli rokok pada tingkat rumah tangga atau individu dengan pengeluaran sebesar Rp325 triliun per tahun.
Bayangkan, katanya uang sebesar itu hilang percuma hanya untuk membeli rokok yang tentunya berdampak pada gangguan kesehatan dan kekurangan gizi anak-anak serta kehidupan keluarga. (matanews.com)
Demikianlah sebagian kecil dari fakta-fakta secara duniawi yang bisa kami sampaikan dari permasalahan rokok yang memang layak dikategorikan sebagai khobaits.
Adapun dari sisi syariat, telah banyak para ulama yang membahas seputar hukum rokok. Walhamdulillah fatwa-fatwa ini tidak hanya sebatas fatwa MUI yang baru keluar tahun ini, tapi merupakan fatwa ulama yang muncul sejak lama karena dilandasi pembahasan ilmiyah yang diambil dari istinbath (pengambilan hukum) dalil-dalil baik dari Al-Qur’an ataupun Hadits. Diantara fatwa-fatwa para Ulama tentang hukum rokok yang kami nukilkan ialah sebagai berikut :
SIKAP ISLAM TERHADAP ROKOK
Sesungguhnya Allah -Ta’ala- mengutus Nabi Muhammad -Shallallau ‘alaihi wa salam- dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.
Rasulullah -Shalallahu 'alaihi wassalam- membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok :
Fatwa I
Fatwa Lajnah Daimah Lilbuhutsil-Ilmiyyah wal Ifta'
Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah (sejenis narkoba), dalilnya adalah firman Allah:“Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian “. (An-Nisa : 29)
“Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran”. (Al-Baqarah : 195)
Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram.
Dalil lainnya adalah firman Allah -Ta’ala-
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wassalam- juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah -Shalallahu ‘Alaihi Wasallam- bersabda:
“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan”. (H.R.Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan At-Tirmidzi)
(Lajnah Daimah lilbuhutsil-Ilmiyyah wal ifta’. Ketua: Abdul Aziz bin Baz, Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi, Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Abdullah bin Quud)
Fatwa II
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -Rahimahullah-
Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”
Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah -Ta’ala- :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“. (Al-Baqarah: 267)
Rasulullah -Shalallahu ‘alaihi wassalam- bersabda :
“Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“. (H.R. Muslim)
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi, dengan diringkas, selengkapnya lihat di salafy.or.id)
Fatwa III
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
Pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memang rokok itu belum ada, namun sesungguhnya Islam datang dengan pokok yang umum, mengharamkan segala sesuatu yang membahayakan tubuh, mengganggu orang di dekatnya, atau menyia-nyiakan harta. Inilah dalil-dalil yang menunjukkan hukum rokok.1. Allah ta’ala berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (Al-A’raf: 157)
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah ta’ala berfirman,
Dan rokok merupakan perkara buruk yang memudharatkan dan baunya pun busuk.
2. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (Al-Baqarah: 195)
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah ta’ala berfirman,
Rokok akan menyebabkan penyakit yang mematikan seperti TBC, kanker dan lain-lain.
3. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
Janganlah kalian membunuh jiwa-jiwa kalian. (An-Nisa: 29)Rokok itu membunuh secara perlahan-lahan.
4. Allah berfirman tentang mudharatnya khamr,
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. (Al-Baqarah: 219)Bahaya rokok itu lebih besar dari manfaatnya, bahkan rokok itu seluruhnya membahayakan (tidak ada manfaatnya sama sekali –pent.)
5. Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan (Al-Isra’: 27)Rokok itu bentuk pemborosan dan berlebih-lebihan, termasuk perbuatannya syaithan.
6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidaklah membahayakan dan tidaklah dibahayakan” (Shahih, riwayat Ahmad)Rokok itu membahayakan orang yang menghisapnya, dan mengganggu orang yang di dekatnya serta menyia-nyiakan hartanya.
7. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,وَكَرِهَ (اللهُ) لَكُمْ إِضَاعَةَ الْمَالِ
“Allah membenci penyia-nyiaan harta bagi kalian” (Muttafaqun ‘alaihi)Dan rokok merupakan penyia-nyiaan harta. Penghisapnya dibenci oleh Allah ta’ala.
(Dinukil dari salafiy.co.cc)
Wallahu ta’ala a’lam.
0 comments:
Posting Komentar