Code Banner "Materi Tauhid"
Code Banner "Say No! To Terrorism!"

21 April 2010

Rahbaniyah=Mengantarakan perzinaan, Mut'ah=Perzinaan terselubung, Menikah sesuai syariat Islamlah solusinya

Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak pastur di beberapa negara Eropa dan Amerika terlibat dengan kasus Homoseks, pedophile, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya. Berita ini bukan mengada-ada dan tanpa bukti karena kenyataannya skandal pastur pedophile telah mengguncang dunia dalam beberapa tahun terakhir. Berbagai skandal tersebut dilaporkan terjadi di AS, Amerika Latin dan Eropa.Bahkan sebuah seminari (pendidikan kepasturan) di Austria terpaksa ditutup pada Agustus 2004 setelah terungkap para peserta seminari terang-terangan menunjukkan perilaku homoseksual dan di temukan pada mereka 40.000 gambar porno. Lihat beritanya disini, disini, disini serta link-link bawahnya di dalam situs itu dan disini.
Demikinlah akibat yang ditimbulkan dari pemahaman kerahiban yang mereka ada-adakan sejak dulu sampai sekarang. Rahib atau Rahbaniyyah adalah sikap kependetaan, tidak beristri atau bersuami dan mengurung diri di biara-biara dan mengkhususkan diri hanya beribadah.
Dan Allah -Subhanahu wa Ta'ala- telah berfirman :

"Dan mereka mengada-adakan bid'ah rahbaniyyah padahal Kami tidak mewajibkannya atas mereka tapi mereka sendirilah yang mengada-adakan untuk mencari ridla Allah … ."

Itulah sikap berlebih-lebihan yang sejatinya menyalahi fitroh dan naluri kemanusiaan...dan lihatlah akibatnya, karena mereka tidak mau menikah maka mulailah muncul kelainan-kelainan yang menyimpang dalam prilaku seks mereka.
Pada postingan kali ini kami ingin menyampaikan kelanjutan materi sebelumnya agar  kita tidak terjerumus seperti bid'ahnya para Rahib yang berujung pada skandal seks yang menyimpang. atau terjerumusnya kaum Syi'ah dengan Mut'ahnya yang merupakan bentuk perzinaan berlabel agama. Pembahasan tentang betapa pentingnya pernikahan, karena ini sesuai dengan fitrah manusia dan termasuk Sunnah Rasulullah -Shallallahu 'alaihi wa sallam- yang ditekankan. Dan akibat buruk ketika fitrah agama ini dilanggar, perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas . Wallahu a'lam...

Mewujudkan Pernikahan Islami

Redaksi Asy-Syariah

بسم الله الرحمن الرحيم


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memaknakan dalam haditsnya, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan ini menegaskan betapa pernikahan menduduki posisi yang mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar lembaga untuk menghalalkan “aktivitas ranjang”. Namun lebih dari itu. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu muslim menjadi sebentuk keluarga di mana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dst.

Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tecermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktik iseng atau coba-coba layaknya pacaran. Namun dilambari niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala diringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekadar pelarian dari “patah hati”.

Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat untuk menyelenggarakan di luar kemampuannya.


Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual beli yang memperhitungkan untung rugi atau minimalnya “balik modal”, sebagaimana hal ini tecermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan antara yang “beramplop tebal”, “tipis”, atau bahkan yang “tidak beramplop sama sekali”. Alhasil, tidak berlaku kaidah “yang penting bukan orangnya yang datang (untuk mendoakan), namun amplopnya.” Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut makanan dari walimatul ‘urs yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan.

Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik, midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya. Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party (pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, berciuman di depan tamu undangan, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).

Namun demikian, soal kemungkaran dalam proses menikah ini tidak hanya terjadi dalam dunia awam. Di kalangan aktivis atau pergerakan Islam juga tak sepi dari kemungkaran. Dalam niat, tak sedikit dari mereka yang meniatkan menikah karena ingin lari dari ”masa lalu”, semata menghindari orangtua yang dianggap jauh dari nilai-nilai Islam, dan sebagainya. Dalam tataran praktik ada yang mengawali proses nikah dengan pacaran ”Islami”, saling tukar foto, biro jodoh ”Islami”, hingga menikah tanpa wali.

Sebaliknya, ada pula kelompok sempalan Islam yang justru mengajarkan untuk hidup membujang atau selibat sebagaimana ini telah dilakoni para pastor, frater, bruder, suster, biksu/biksuni, biarawan/biarawati, rahib, dan sejenisnya. Itulah salah satu inti ajaran Sufi. Membiaklah dari gaya hidup menyimpang ala “rohaniwan-rohaniwan” ini, beragam kelainan seperti homoseks, pedofilia, incest (hubungan seks sedarah), dan lainnya.
Tak kalah “kacau balau”, adalah apa yang menjadi amalan ibadahnya orang-orang Syiah Rafidhah, yakni nikah mut’ah. Model pernikahan yang umum disebut dengan kawin kontrak ini praktiknya justru menjadi pintu perzinaan yang dikemas legal. Tak heran, jika ada orang-orang yang diulamakan atau ditokohkan tertangkap basah melakukan perzinaan, alasan nikah mut’ah kerap mengemuka.

Begitulah ketika fitrah agama ini dilanggar. Perzinaan semakin subur, perilaku seksual menyimpang kian meluas, dan kerusakan masyarakat pun menjadi bom waktu. Maka sudah masanya bagi kita untuk menghidupkan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, mewujudkan pernikahan Islami di tengah masyarakat kita!

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=629

2 comments:

Anonim mengatakan...

Aris..
Alhamdulillah, sejuk rasanya membaca penjelasan ini, terima kasih, 2 tulisan ini dan sebelumnya, semakin memahamkan saya bahwa Islam betul2 agama benar dan sesuai dengan fitrah manusia.

Ittibausalafpress mengatakan...

@aris
Barakalahu fiikum...semoga bermanfaat.

Silahkan baca juga :