Code Banner "Materi Tauhid"
Code Banner "Say No! To Terrorism!"

22 November 2010

Apa Hukum Mengganti Nama Sepulang Ibadah Haji?

Redaksi Salafy.or.id

بسم الله الرحمن الرحيم

Di antara kebiasaan jama’ah haji Indonesia sepulang dari haji adalah mengganti nama yang menurut mereka lebih Islami. Bagaimana sebenarnya hukum permasalahan ini? Simak fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta’ ketika ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepadanya:

Apa hukum mengganti nama sepulang dari haji sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan jama’ah haji Indonesia? Mereka mengganti nama-nama mereka ketika di Makkah Al-Mukarramah atau di Madinah Al-Munawwarah, apakah amalan seperti ini sunnah atau bukan?

Jawab:

Dahulu Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- mengganti nama-nama yang buruk dengan nama-nama yang baik. Jika penggantian nama yang dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia itu karena faktor tersebut (mencontoh seperti yang dilakukan Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-), bukan karena selesainya mereka dari ibadah haji ataupun ziarah ke masjid Nabawi untuk shalat di dalamnya, maka ini boleh.

Adapun jika mereka mengganti nama-nama mereka itu disebabkan karena mereka sedang di Makkah atau Madinah, atau karena selesai dari pelaksanaan ibadah haji misalnya, maka ini termasuk bid’ah, bukan sunnah.

Wabillahit taufiq.

وصلى الله على نبينا محمد، وآله وصحبه وسلم

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=800007

(Sumber http://www.assalafy.org/mahad/?p=553)

1 comments:

afrioni mengatakan...

assalamualaikum akhi,,, ana baru ne d blog akhi,,
kunjungan baliknya di tunggu ya akhi..

dari: afrioniblog.wordpress.com

Silahkan baca juga :