Darah-Darah Yang Haram Ditumpahkan
(Dari Materi ceramah At-Tafjiir Walirhab, Islah aw Ifsad? diterjemahkan oleh : Al-Ustadz Muhammad bin 'Umar As-Sewed)
Hamba-hamba Allah.. Sesungguhnya agama Islam yang diridlai oleh Allah yang dibawa oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, penutup para nabi ini adalah agama kejujuran, yang menepati janji, agama yang menjaga amanah, agama keadilan, agama kebaikan dan agama yang yang menghubungkan silaturahmi.
Allah berfirman:وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً. (الإسراء: 34)
…penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan- jawabnya. (al-Isra': 34)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ. (المائدة: 8)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum, mendorong kalian untuk berlaku tidak adil –yakni tidak membawa kalian membenci suatu kaum dengan tidak adil--. Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (al-Maaidah: 8)
Agama Islam ini sebagaimana ia memerintahkan kepada akhlak yang mulia, serta adab-adab yang adil, juga memerangi pengkhianatan, pelanggaran terhadap janji, kejahatan, kedustaan, kedurhakaan dan pemutusan silaturahmi. (Ada beberapa ayat al-Qur'an yang tidak kami cantumkan karena sudah terwakili dengan ayat yang tersebut di atas karena keterbatasan tempat yaitu ayat-ayat al-Maaidah: 1, al-Anfaal: 27, at-Taubah: 119, an-Nisaa': 36 dan ar-Ra'd: 21)
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: Empat perkara yang jika ada semuanya pada seseorang, maka dia adalah munafiq yang murni. Dan barangsiapa yang ada padanya salah satu dari padanya, maka dia memiliki sifat dari sifat-sifat munafiq, hingga ia meninggalkannya. Yaitu: jika diberi amanah khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkarinya dan jika bertikai melampaui batas. (HR. Bukhari)
Dan Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Maukah aku beritahukan kepada kalian dosa besar yang paling besar?" Kami katakan: "Tentu wahai Rasulullah". Beliau berkata: "Syirik kepada Allah dan durhaka kepada kedua orang tua". (HR. Bukhari)
Juga Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ . (رواه البخاري)
Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahmi. (HR. Bukhari)
Yang dimaksud adalah memutus silaturahmi terhadap orang-orang yang seharusnya disambung silaturahmi.
Islam adalah agama yang mulia, agama ahlakul karimah dan memerangi ahlak yang jelek.
Hamba-hamba Allah,
Sesungguhnya menepati janji adalah termasuk ahlak Islam yang mulia, yang Allah perintahkan dan anjurkan serta Allah puji. Sebaliknya ingkar janji, khianat adalah akhlak yang jelek yang diharamkan di dalam syariat Islam dan dibenci oleh tabiat fitrah manusia.
Sesungguhnya sebesar-besar pengkhianatan adalah menumpahkan darah-darah yang diharamkan oleh Allah سبحانه وتعالى kecuali dengan kebenaran. Dan bukanlah darah-darah yang haram ditumpahkan itu hanya darah mukmin, tetapi jiwa-jiwa yang haram dibunuh ada empat golongan manusia yaitu: seorang muslim, kafir dzimmi (yang tinggal di bawah kekuasaan muslim), kafir mu'ahad (yang terikat janji) dan kafir musta'min (yang meminta keamanan). Semua golongan manusia di atas haram untuk dibunuh sebagaimana akan kita rincikan insya Allah.
Adapun jiwa seorang muslim, maka sangat jelas keharamannya bagi seluruh manusia. Perkara ini sudah diketahui secara aksioma oleh setiap muslim. Barangsiapa yang menampakkan dirinya sebagai muslim, dia haram untuk dibunuh walaupun mengamalkan amalan-amalan maksiat selama bukan yang ditunjukkan oleh al-Qur'an sebagai kemaksiatan yang menghalalkan darah.
Adapun tentang kafir dzimmi dan kafir mu'ahad, maka telah tsabit riwayatnya dari Nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau صلى الله عليه وسلم besabda:
Yang dimaksud adalah memutus silaturahmi terhadap orang-orang yang seharusnya disambung silaturahmi.
Islam adalah agama yang mulia, agama ahlakul karimah dan memerangi ahlak yang jelek.
Hamba-hamba Allah,
Sesungguhnya menepati janji adalah termasuk ahlak Islam yang mulia, yang Allah perintahkan dan anjurkan serta Allah puji. Sebaliknya ingkar janji, khianat adalah akhlak yang jelek yang diharamkan di dalam syariat Islam dan dibenci oleh tabiat fitrah manusia.
Sesungguhnya sebesar-besar pengkhianatan adalah menumpahkan darah-darah yang diharamkan oleh Allah سبحانه وتعالى kecuali dengan kebenaran. Dan bukanlah darah-darah yang haram ditumpahkan itu hanya darah mukmin, tetapi jiwa-jiwa yang haram dibunuh ada empat golongan manusia yaitu: seorang muslim, kafir dzimmi (yang tinggal di bawah kekuasaan muslim), kafir mu'ahad (yang terikat janji) dan kafir musta'min (yang meminta keamanan). Semua golongan manusia di atas haram untuk dibunuh sebagaimana akan kita rincikan insya Allah.
Adapun jiwa seorang muslim, maka sangat jelas keharamannya bagi seluruh manusia. Perkara ini sudah diketahui secara aksioma oleh setiap muslim. Barangsiapa yang menampakkan dirinya sebagai muslim, dia haram untuk dibunuh walaupun mengamalkan amalan-amalan maksiat selama bukan yang ditunjukkan oleh al-Qur'an sebagai kemaksiatan yang menghalalkan darah.
Adapun tentang kafir dzimmi dan kafir mu'ahad, maka telah tsabit riwayatnya dari Nabi صلى الله عليه وسلم, bahwa beliau صلى الله عليه وسلم besabda:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا. (رواه البخاري)
Barangsiapa yang membunuh seorang mu'ahad, maka dia tidak akan mencium bau harumnya surga. Padahal harumnya surga akan didapat sejauh perjalanan 40 tahun. (HR. Bukhari)
Diriwayatkan oleh Bukhari pula dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, ia berkata: bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
Diriwayatkan oleh Bukhari pula dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما, ia berkata: bersabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:
لَنْ يَزَالَ الْمُؤْمِنُ فِي فُسْحَةٍ مِنْ دِينِهِ مَا لَمْ يُصِبْ دَمًا حَرَامًا. (رواه البخاري)
Seorang mukmin akan tetap dalam keluasan agamanya selama tidak menumpahkan darah yang haram. (HR. Bukhari)
Telah kalian ketahui bahwa darah-darah yang haram ada empat macam golongan. Maka ucapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tadi bermakna seorang mukmin akan tetap dalam keluasan agamanya, selama tidak menumpahkan darah-darah yang haram tersebut.
Berkata Abdullah bin Umar رضي الله عنهما Sesungguhnya termasuk perangkap berbahaya yang tidak akan ada jalan keluar bagi siapa yang terjerumus di dalamnya adalah menumpahkan darah yang haram tanpa ada sebab yang menghalalkannya. (Dikeluarkan oleh Bukhari)
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwa perangkap berbahaya yang tidak ada jalan keluarnya adalah menumpahkan darah manusia tanpa alasan yang syar'i.
Sungguh darah orang kafir mu'ahad adalah haram tidak boleh ditumpahkan, bahkan termasuk dosa-dosa besar. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa pembunuhnya tidak akan mencium bau surga. Sedangkan setiap dosa yang diancam oleh Allah dalam al-Qur'an atau oleh Rasul-Nya dalam hadits, maka digolongkan dosa-dosa besar.
Adapun tentang kafir musta'min (yang meminta suaka politik), maka Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:
Telah kalian ketahui bahwa darah-darah yang haram ada empat macam golongan. Maka ucapan Rasulullah صلى الله عليه وسلم tadi bermakna seorang mukmin akan tetap dalam keluasan agamanya, selama tidak menumpahkan darah-darah yang haram tersebut.
Berkata Abdullah bin Umar رضي الله عنهما Sesungguhnya termasuk perangkap berbahaya yang tidak akan ada jalan keluar bagi siapa yang terjerumus di dalamnya adalah menumpahkan darah yang haram tanpa ada sebab yang menghalalkannya. (Dikeluarkan oleh Bukhari)
Sungguh benar apa yang dikatakan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما bahwa perangkap berbahaya yang tidak ada jalan keluarnya adalah menumpahkan darah manusia tanpa alasan yang syar'i.
Sungguh darah orang kafir mu'ahad adalah haram tidak boleh ditumpahkan, bahkan termasuk dosa-dosa besar. Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم menyatakan bahwa pembunuhnya tidak akan mencium bau surga. Sedangkan setiap dosa yang diancam oleh Allah dalam al-Qur'an atau oleh Rasul-Nya dalam hadits, maka digolongkan dosa-dosa besar.
Adapun tentang kafir musta'min (yang meminta suaka politik), maka Allah telah berfirman dalam kitab-Nya:
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ... (التوبة: 6)
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya…. (at-Taubah: 6)
Yakni berikanlah jaminan keamanan dari kamu sampai dia mendapatkan tempat yang aman di negerinya.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Yakni berikanlah jaminan keamanan dari kamu sampai dia mendapatkan tempat yang aman di negerinya.
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ . (رواه البخاري ومسلم)
Jaminan kaum muslimin adalah satu walaupun diberikan oleh orang terendahnya. Barangsiapa yang membuat malu seorang muslim, maka baginya laknat Allah, para malaikat-Nya dan para manusia seluruhnya. Tidak diterima di sisi Allah taubat maupun tebusannya. (HR. Bukhari Muslim)
Makna hadits ini adalah bahwa seorang muslim, jika memberikan jaminan keamanan kepada seorang kafir dan dia telah memberikan janjinya, maka jaminan tersebut adalah jaminan yang harus dijaga oleh seluruh kaum muslimin. Barangsiapa yang mempermalukannya dengan mengkhianati dan melanggar jaminan yang telah diberikan tersebut, maka baginya laknat Allah, para malaikat-Nya dan para manusia seluruhnya.
Tentunya kami juga melaknat orang yang dilaknat oleh Allah, rasul-Nya dan malaikat-Nya. Dan bahwasanya tidak akan diterima dari orang tersebut yang wajib maupun yang sunnahnya.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abu Thalib رضي الله عنها datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم pada hari dibukanya kota Mekah. Ia mengucapkan salam kepadanya, kemudian berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Siapa gerangan?" Ia menjawab: "Saya Ummu Hani binti Abi Thalib". Nabi berkata: "Marhaban wahai Ummu Hani", kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, anak ibuku (yakni Ali bin Abi Thalib) sesumbar akan membunuh orang yang telah aku beri jaminan keamanan kepadanya". Maka nabi pun bersabda: "Kami jamin orang yang kau beri jaminan wahai Ummu Hani". (HR. Bukhari)
Dalam hadits ini Rasulullah صلى الله عليه وسلم melegalkan jaminan keamanan dari seorang perempuan dan menjadikan jaminannya sebagai sebab terlindunginya darah seorang musyrik.
Dengan demikian, maka orang-orang yang ada di negeri kita dari kalangan orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari penguasanya, maka mereka terlindungi, haram darah-nya untuk ditumpahkan. Dengan ini kita mengetahui kesalahan praktek teror bom yang terjadi di kota Khabar (dan juga di beberapa kota di Indonesia ini –pent.), di daerah-daerah pemukiman keluarga yang penuh dengan orang-orang yang dilindungi darah dan hartanya pada malam Rabu tanggal 10 Safar tahun 1417 H yang menelan korban lebih dari 19 orang. Di antara mereka ada muslimin, anak-anak, para wanita, orang-orang tua, orang dewasa dan para pemuda. Demikian pula tidak sedikit korban dalam bentuk harta dan tempat tinggal yang hancur. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan seperti ini tidak diridlai oleh syariat, tidak pula oleh akal sehat serta fitrah manusia.
Adapun dari sisi syariat, kalian sudah mendengar dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah nabi atas wajibnya menghormati kaum muslimin dan menjaga darah serta harta mereka. Demikian pula wajibnya melindungi orang-orang kafir yang dibawah kekuasaan muslimin (dzimmi), terikat perjanjian (mu'ahad), atau pun yang meminta jaminan keamanan (musta'min). Sesungguhnya menjaga darah mereka merupakan keindahan agama Islam ini. Dan melindungi mereka sesuai dengan ikatan janji kepada mereka bukan menunjukkan kecintaan kepada mereka, bukan pula loyalitas atau pembelaan terhadap orang kafir. Tetapi merupakan penepatan dan konsekwensi terhadap janji, sedangkan janji akan dipertanggung-jawabkan.
Adapun dari sisi akal, manusia yang berakal sehat tidak akan melakukan perbuatan yang haram sama sekali, karena dia tahu akibat jelek yang akan ditimbulkan. Bahkan manusia yang berakal sehat tidak akan melakukan sesuatu yang mubah sekalipun hingga mengetahui apa hasil dan apa akibatnya.
Kalau nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah berbicara yang baik atau diam". Yakni Nabi صلى الله عليه وسلم menjadikan konsekwensi keimanan adalah seseorang tidak berbicara kecuali yang baik atau diam. Maka demikian pula kita katakan terhadap perbuatan. Sesungguhnya konsekwensi keimanan dan kesempurnaannya adalah seseorang tidak beramal, kecuali yang baik atau diam.
Tidak ragu lagi perbuatan yang sangat jelek tadi mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang sangat banyak. Nanti akan kita sebutkan –insya Allah—(akan kita nukilkan pada edisi mendatang insya Allah--pent.).
Adapun dari sisi fitrah, maka perbuatan yang jelek itu jelas menyelisihi fitrah manusia. Karena setiap fitrah manusia yang sehat tidak menyukai kejahatan terhadap orang lain serta menganggapnya perbuatan mungkar.
Apakah dosa kaum muslimin yang menjadi korban dalam kejadian tersebut?
Apa kesalahan orang-orang sipil yang ada di tempat tidur mereka, di rumah-rumah mereka, dengan tiba-tiba tertimpa kejadian yang menyakitkan?
Apa kesalahan kafir mu'ahad dan mus.
ta'min tersebut?
Apa kesalahan anak-anak kecil dan orang-orang yang tua renta?
Sungguh ini adalah kejadian yang sangat mungkar yang tidak ada sisi baiknya sama sekali!!
Makna hadits ini adalah bahwa seorang muslim, jika memberikan jaminan keamanan kepada seorang kafir dan dia telah memberikan janjinya, maka jaminan tersebut adalah jaminan yang harus dijaga oleh seluruh kaum muslimin. Barangsiapa yang mempermalukannya dengan mengkhianati dan melanggar jaminan yang telah diberikan tersebut, maka baginya laknat Allah, para malaikat-Nya dan para manusia seluruhnya.
Tentunya kami juga melaknat orang yang dilaknat oleh Allah, rasul-Nya dan malaikat-Nya. Dan bahwasanya tidak akan diterima dari orang tersebut yang wajib maupun yang sunnahnya.
Dalam Shahih Bukhari disebutkan bahwa Ummu Hani binti Abu Thalib رضي الله عنها datang menemui Nabi صلى الله عليه وسلم pada hari dibukanya kota Mekah. Ia mengucapkan salam kepadanya, kemudian berkata Rasulullah صلى الله عليه وسلم: "Siapa gerangan?" Ia menjawab: "Saya Ummu Hani binti Abi Thalib". Nabi berkata: "Marhaban wahai Ummu Hani", kemudian ia berkata: "Wahai Rasulullah, anak ibuku (yakni Ali bin Abi Thalib) sesumbar akan membunuh orang yang telah aku beri jaminan keamanan kepadanya". Maka nabi pun bersabda: "Kami jamin orang yang kau beri jaminan wahai Ummu Hani". (HR. Bukhari)
Dalam hadits ini Rasulullah صلى الله عليه وسلم melegalkan jaminan keamanan dari seorang perempuan dan menjadikan jaminannya sebagai sebab terlindunginya darah seorang musyrik.
Dengan demikian, maka orang-orang yang ada di negeri kita dari kalangan orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari penguasanya, maka mereka terlindungi, haram darah-nya untuk ditumpahkan. Dengan ini kita mengetahui kesalahan praktek teror bom yang terjadi di kota Khabar (dan juga di beberapa kota di Indonesia ini –pent.), di daerah-daerah pemukiman keluarga yang penuh dengan orang-orang yang dilindungi darah dan hartanya pada malam Rabu tanggal 10 Safar tahun 1417 H yang menelan korban lebih dari 19 orang. Di antara mereka ada muslimin, anak-anak, para wanita, orang-orang tua, orang dewasa dan para pemuda. Demikian pula tidak sedikit korban dalam bentuk harta dan tempat tinggal yang hancur. Tidak ragu lagi bahwa perbuatan seperti ini tidak diridlai oleh syariat, tidak pula oleh akal sehat serta fitrah manusia.
Adapun dari sisi syariat, kalian sudah mendengar dalil-dalil dari al-Qur'an dan sunnah nabi atas wajibnya menghormati kaum muslimin dan menjaga darah serta harta mereka. Demikian pula wajibnya melindungi orang-orang kafir yang dibawah kekuasaan muslimin (dzimmi), terikat perjanjian (mu'ahad), atau pun yang meminta jaminan keamanan (musta'min). Sesungguhnya menjaga darah mereka merupakan keindahan agama Islam ini. Dan melindungi mereka sesuai dengan ikatan janji kepada mereka bukan menunjukkan kecintaan kepada mereka, bukan pula loyalitas atau pembelaan terhadap orang kafir. Tetapi merupakan penepatan dan konsekwensi terhadap janji, sedangkan janji akan dipertanggung-jawabkan.
Adapun dari sisi akal, manusia yang berakal sehat tidak akan melakukan perbuatan yang haram sama sekali, karena dia tahu akibat jelek yang akan ditimbulkan. Bahkan manusia yang berakal sehat tidak akan melakukan sesuatu yang mubah sekalipun hingga mengetahui apa hasil dan apa akibatnya.
Kalau nabi صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah berbicara yang baik atau diam". Yakni Nabi صلى الله عليه وسلم menjadikan konsekwensi keimanan adalah seseorang tidak berbicara kecuali yang baik atau diam. Maka demikian pula kita katakan terhadap perbuatan. Sesungguhnya konsekwensi keimanan dan kesempurnaannya adalah seseorang tidak beramal, kecuali yang baik atau diam.
Tidak ragu lagi perbuatan yang sangat jelek tadi mengakibatkan kerusakan-kerusakan yang sangat banyak. Nanti akan kita sebutkan –insya Allah—(akan kita nukilkan pada edisi mendatang insya Allah--pent.).
Adapun dari sisi fitrah, maka perbuatan yang jelek itu jelas menyelisihi fitrah manusia. Karena setiap fitrah manusia yang sehat tidak menyukai kejahatan terhadap orang lain serta menganggapnya perbuatan mungkar.
Apakah dosa kaum muslimin yang menjadi korban dalam kejadian tersebut?
Apa kesalahan orang-orang sipil yang ada di tempat tidur mereka, di rumah-rumah mereka, dengan tiba-tiba tertimpa kejadian yang menyakitkan?
Apa kesalahan kafir mu'ahad dan mus.
ta'min tersebut?
Apa kesalahan anak-anak kecil dan orang-orang yang tua renta?
Sungguh ini adalah kejadian yang sangat mungkar yang tidak ada sisi baiknya sama sekali!!
Sumber : Bulettin Risalah Dakwah Manhaj Salaf, edisi 89/ Th ke II, 06 Dzulhijjah 1426 H/06 Januari 2006 M
2 comments:
Bismillah,
Jazaakallaahu khairan akhi faishal, mantap.. update terus kang..
Bentar lagi Ramadhan..
Ada kumpulan artikel lengkap Tentang Puasa, dimari..
http://kaahil.wordpress.com/2009/08/13/kumpulan-artikel-seputar-puasa-ramadhan-dan-idul-fithri/
Na'am..Marhaban ya Ramadhan...
dr. Abu Hana-kah? Barakallahu fiikum, artikel Ramadhannya lengkap juga..Ayo silahkan bagi kaum Muslimin yang hendak mempelajari tentang shiyam klik disinidandisini
Posting Komentar